MASIGNCLEAN101

Pengertian Dan Prinsip Budaya Demokrasi

pengertian-budaya-demokrasiDemokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas. Demokrasi dapat disebut juga sebagai pelembagaan dari suatu kebebasan (institutionalization of freedom).

Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti berikut :

—  Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.

—  Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.

—  Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).

Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi

B.Unsur-unsur Demokrasi

a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

b.   Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)

c.   Adanya pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara

d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

e.   Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

C. Prinsip-Prinsip Demokrasi

Istilah demokrasi mengacu kepada dua hal, yaitu: pertama, seperangkat ketentuan normatif yang harus dipenuhi agar terbentuk sebuah sistem politik tertentu; dankedua, sebuah bentuk pemerintahan yang memenuhi ketentuan-ketentuan normatif. Kedua dimensi demokrasi ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga politik demokratis yang dikembangkan di barat selama beberapa abad terakhir ini berdasarkan ide para filosof yang membentuk bangunan teoretis dari sebuah sistem politik demokratis. Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.

Ada sepuluh pilar demokrasi konstitutional, yakni demokrasi yang berketuhanan, demokrasi dengan kecerdasan, demokrasi yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dengan rule of law, demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara, demokrasi dengan hak asasi, demokrasi dengan peradilan yang merdeka, demokrasi dengan otonomi daerah, demokrasi dengan kemakmuran, dan demokrasi yang berkeadilan sosial. (Sanusi, 1984) Demokrasi berkembang di Yunani pada abad ke-6 SM dengan konsep city state melalui pemilihan umum langsung yang diikuti sekitar 300.000 penduduk

Sammuel P. Huntington menggambarkan perjalanan demokrasi sebagai berikut :

—  Gelombang kesatu mulai abad ke-19 dengan meluasnya hak pilih pada 1890-an (oleh 29 negara). Arus baliknya pada 1922 saat berkuasanya Musolini sebagai presiden Italia sehingga pada 1942 negara demokrasi menjadi 12 negara.

—  Gelombang kedua saat kemenangan sekutu pada Perang Dunia II dan memuncak pada 1962 menjadi 36 negara demokrasi. Arus baliknya tahun 1970 menjadi 30 negara demokrasi.

—  Gelombang ketiga tahun 1974 bertambah 30 negara demokrasi baru, terhitung revolusi politik yang berlangsung di Uni Soviet dan bagian Afrika. Huntington mennjelaskan bahwa gelombang ketiga ini diikuti oleh gelombang keempat pada abad 21.

Prinsip utama demokrasi adalah persamaan dan kebebasan. Prinsip utama demokrasi menurut Alamudi, yaitu:

—  kedaulatan rakyat;

—  pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

—  kekuasaan mayoritas;

—  hak-hak minoritas;

—  jaminan hak asasi manusia;

—  pemilihan yang bebas dan jujur;

—  persamaan di depan hukum;

—  proses hukum yang wajar;

—  pembatasan pemerintah secara konstitusional;

—  pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

D. Budaya Demokrasi

Indicator berkembangnya budaya demokrasi adalah sebagai berikut:

Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaran, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

—  Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.

—  Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.

Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.

—  Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.

—  Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.

—  Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer)

—  Definisi Masyarakat Madani

—  Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

—  Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.

—  Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civiladalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting). Kemandirian tinggi terjadi jika berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

—  Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.

—  Masyarakat madani secara etimologis memiliki dua arti. Pertama, masyarakat kota karena madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota. Kedua, masyarakat peradaban yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagaicivility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan terjemahan daricivil society, apabila ditelusuri berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero. Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.

Ciri-ciri masyarakat madani

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

—  Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.

—  Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

(2)   Pers yang bebas

(3)   Supremasi hokum

(4)   Perguruan Tinggi

(5)   Partai politik

—  Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.

—  Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

—  Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

—  Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.

—  Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :

—  Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata

—  Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat

—  Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter

—  Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas

Adapun Nurcholis Madjid memberikan beberapa karekteristik bagi masyarakat berperadaban, masyarakat madani, atau civil society sebagai berikut :

—  Adanya semangat egalitarianisme.

—  Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan keturunan, kesukuan, atau ras.

—  Keterbukaan

—  Partisipasi seluruh anggota masyarakat.

—  Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Sedangkan Muhammad A.S. Hikam menyebutkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

—  Kesukarelaan (voluntary)

—  Keswasembadaan (self generating)

—  Keswadayaan (self supporting)

—  Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara

—  Keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Menurut Hidayat Syarief apabila diaktualisasikan dalam masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika, masyarakat madani mempunyai karakteristik sebagai berikut :

—  Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan.

—  Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.

—  Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM)

—  Masyarakat yang tertib dan sadar hukum dan direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum.

—  Masyarakat yang memiki kepercayaan diri dan kemandirian.

—  Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif dan penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).

Pemberdayaan Masyarakat Madani

Secara esensi dibutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan untuk mencapai hasil secara optimal. Dalam hal ini Dawam Rahardjomengemukakan tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat madani Indonesia.

Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik

Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini, pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik sehingga menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada demokrasi.

Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.

Strategi ini berpandangan bahwa pembangunan demokrasi tidak perlu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, akan dengan sendirinya timbul civil society yang mampu mengontrol terhadap negara.

Strategi yang memilih pembangunan masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu, strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Adapun nilai-nilai dasar yang menandai masyarakat madani, yaitu :

1) Ketuhanan

2) kemerdekaan

3) hak azasi dan martabat manusia

4) kebangsaan

5) demokrasi

6) kemajemukan

7) kebersamaan

8) persatuan dan kesatuan

9) kesejahteraan bersama

10) keadilan dan supremasi hukum

11) keterbukaan

12) partisipasi

13) kemitraan

14) rasional

15) etis

16) perbedaan

17) pendapat dan pertanggungjawaban

18) (akuntabilitas).

Share This :
Ari Kristianto