MASIGNCLEAN101

Pengertian Dan Fungsi Pers

imagesA. Pengertian Pers

Istilah “pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilka  karya cetak pada lembaran kertas.

Beberapa pengertian pers :

Kamus Umum Bahasa Indonesia, pers berarti :

1)    Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.

2)    Alat untuk menjepit, memadatkan.

3)    Surat kabar dan majalah yang berisi berita.

4)    Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.

·        UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit.  Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.  Sedanglan dalam arti sempit, pers  merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.

Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.

B. Fungsi  Pers

Pers sebagai “watchdog” yaitu mata dan telinga, pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini atau pendapat, dan mengarah agenda masa depan.

Pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikit:

1)   Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2)   Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebahgai lembaga ekonomi.

Penjelasan :

A. Fungsi Informasi :  menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.

B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.

C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.  Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.

D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 

E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.  Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

Share This :
Ari Kristianto