Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis
Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan .
B. IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
LIBERALISME
SOSIALISME
MARXISME/KOMUNISME
PANCASILA
C. DASAR NEGARA INDONESIA
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
D. FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL
comment 0 comments
more_vert