Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja merupakan kredit untuk perorangan atau badan usaha lainnya sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan usaha yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP, SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu kredit yang diberikan ini bertujuan sebagai modal.
Kredit modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal kerja ini tentu saja menguntungkan kedua belah pihak.
Kredit modal kerja diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dengan nilai pencairan kredit maksimal 70% dari total kebutuhan modal kerja (30% dibiayai sendiri) dengan jaminan usaha itu sendiri; jaminan tambahan disertakan hanya jika dibutuhkan saja. Namun, kebijakan setiap lembaga keuangan tentu berbeda-beda.
B. Manfaat Kredit Modal Kerja
1. Penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.
2. Bagian yang belum ditarik tidak dikenakan bunga.
3. Aktivasi keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
4. Membantu untuk mengantisipasi pengeluaran musiman atau pengeluaran tak terduga.
comment 0 comments
more_vert