Ilmu administrasi dapat dibedakan dalam 2 golongan besar antara lain:
1. Administrasi Negara (public administration)
Administrasi Negara dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Administrasi pemerintah
Administrasi pemerintah dibagi lagi menjadi :
1) Administrasi sipil
Yaitu keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh departemen-departemen dengan segenap apatur di tingkat pusat maupun daerah-daerah tingkat I atau provinsi, kabupaten atau kotamadya, kecamatan dampai kelurahan
2) Administrasi militer (angkatan bersenjata)
Administrasi militer terdiri atas angkatan darat, laut, udara dan kepolisian
b. Administrasi perusahaan (Negara)
Administrasi perusahaan (Negara) ialah seluruh aktivitas yang bergerak dibidang perusahaan-perusahaan yang hakikatnya dapat digolongkan berdasarkan gerak usaha di bidang produksi, distribusi, transportasi, perbankan dan asuransi yang modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara atau pemerintah. Perusahaan (Negara) ini menurut PPU No. 1 tahun 1969 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang No. 9 tahun 1969 dapat dibedakan atas 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
1) Perjan (perusahaan jawatan)
2) Perum (perusahaan umum)
3) Persero (perusahaan perseroan)
2. Administrasi niaga (private atau business administration)
Administrasi niaga atau swasta dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Administrasi perusahaan
Administrasi perusahaan meliputi aktivitas-aktivitas dibidang produksi, transport, asuransi, perbankan dan sebagainya yang pada hakikatnya sama dengan ruang gerak perusahaan Negara, namun modal seluruhnya berasal dari swasta bukan dari modal pemerintah
b. Administrasi bukan perusahaan atau non niaga
Biasanya administrasi ini cenderung ke arah usaha-usaha social, seperti rumah sakit swasta, yayasan-yayasan dan sebagainya
comment 0 comments
more_vert