1. Konferensi Wina Tahun 1969
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau Iebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H .LLM
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
3. Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum lnternasional, dapat
berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-
lembaga internasional dan negara-negara.
4. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
5. Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih Negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum Internasional.
6. B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional adalah:
a. perjanjian adalah sebuah kesepakatan;
b. kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional;
c. setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional, negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan haky dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Share This :
comment 0 comments
more_vert