Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Fungsi adanya surat izin usaha bagi pemerintah untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha di wilayah Indonesia.
Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984.
Jenis-jenis surat perizinan usaha adalah sebagai berikut :
1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut :
Meminta izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986.
SITU pada umumnya diberikan dengan jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan pemohon harus memperpanjang SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa berlaku SITU habis.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang berwenang kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik itu perorangan, firma, CV, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili penduduk atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri.
Sedangkan perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah departemen perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan terkait masih menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.
3. NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor Register Perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP).
Yang harus diperhatikan dalam NRP :
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya.
Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer.
6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan AMDAL bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor
comment 0 comments
more_vert