Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation)
merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Hal tersebut juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplomatic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk"'
b. Penandatanganan (signature)
yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral, penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c. Pengesahan (ratification)
di mana suatu negara mengikatkan din pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah clisahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih hams dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.
Tahapan-tahapan perjanjian Internasioanl di atas adalah tahapan secara umum yang digunakan oleh berbagai negara dalam melakukan setiap perjanjian. Namun demikian tahapan dalam perjanjian Internasional juga disesuaikan dengan keadaan dari setiap negara yang melakukan perjanjian, Sehingga tahapan dalam pembuatan perjanjian antar negara bisa berbeda-beda, namun dalam setiap tahapan tersebut memuat tiga tahapan yang tertera di atas. Dalam perjanjian Internasional juga mengenal berbagai istilah seperti Traktat, Konvensi, Protokol, Modus vivendi, Pakta, Deklarasi, Letter of intens , dan lain-lain
comment 0 comments
more_vert