Sistem pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah sebagai berikut :
a. integrasi (integaration )
b. keteraturan (regularity )
c. keutuhan (wholeness )
d. organisasi (organization )
e. koherensi (coherence )
f. keterhubungan (connectedness ) dan
g. ketergantungan (interdependence ) dari bagian-bagiannya.
Inti permasalahan dalam sistem kebebasan pers adalah sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression ) di negara-negara barat atau sistem kemerdekaan untuk “mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
Faham dasar sistem pers Indonesia tercermin dalam konsideran Undang-undang Pers, yang menegaskan bahwa “Pers Indonesia (nasional) sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”.
Dengan demikian, sistem pers Indonesia tidak lain adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Kata “Indonesia” adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada sistem pers tersebut. Dalam kenyataan, dapat dijumpai perbedaan-perbedaan essensial sistem pers Indonesia dari periode yang satu ke periode yang lain, misalnya Sistem Pers Demokrasi Liberal, Sistem Pers Demokrasi Terpimpin, Sistem Pers Demokrasi Pancasila, dan Sistem Pers di era reformasi, sedangkan falsafah negaranya tidak berubah.
comment 0 comments
more_vert