Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu, agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tenteram dan tertib diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum.
1. Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut:
a. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah;
b. mau mengatakan apa adanya, benar atau salah;
c. berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum;
d. berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.
2. Sikap Objektif/Rasional
3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
comment 0 comments
more_vert