Beberapa hal yang dapat di lakuakan sebagai upaya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia antara lain :
1. Upaya Pencegahan (Preventiv)
a. menanamkan aspirasi, semangat, dan spirit nasional yang positive dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan Negara melalui system pendidikan formal, non formal, dan pendidikan agama.
b. melakukan system penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau ketersmpilsn teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
c. para pemeimpin dan pejabat selalu di himbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memilikirasa tanggungjawab sosial yang tinggi.
d. demi kelancaran layanan admininstrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi,. Jabatan dan kekuasaan, akan didistribusikan melalui norma-norma teknis kemampuan dan kelayakan.
f. system budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi; dibarengi system control yang efisien. Menyelenggarakan
system pemungutan pajak dan bea cukai yang efektif dan ada suporvisi
yang ketat, baik di pusat maupun di daerah.
g. melakukan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan pejabat yang mencolok. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga merupakan hasil korupsi, akan disita oleh Negara.
h. berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rsionalisasi organisasi pemerintahan, melaui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. Akan selalu ada koordinasi antar departemen yang lebih baik, disertai system control yang teratur terhadap administrasi pemerintah, baik pusat, maupun daerah.
2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dgn diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak hormat dan hukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus dan penindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK, yaitu :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan helicopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik pemda NAD (2004)
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan punutan liar dalam pengurusan dokumen kemigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalm pembelian tanah yang merugikan keuangan Negara Rp 10 milyar lebih (2004)
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment placement depositi dari BI kepada PT. Temaco Group melalui bank BNI (2004)
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005)
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005)
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo
i. Menetapkan seorang bupati di Kaltim sbg tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan Negara sebesarRp 15,9 milyar (2004)
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control social, terkait dgn kepentingan-kepentingan public (masyarakat luas).
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
c. Melakukan control social pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, kecamatan, dst sampai ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemehaman tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktiv dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
comment 0 comments
more_vert