1. Pengertian Konstitusi sebagai Dasar Negara
Perkataan Konstitusi berasal dari kata kerja constituer (Perancis), yang berarti “membentuk” di negara barat, konstitusi (constitution) berasal dari bahasa latin. Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar romawi (constitutiones Principum). Kemudian, di Italia digunakan untuk menunjukan undan-undang dasar (Diritto Constitutionale). Berawal dari hal tersebut, kata konstitusi kemudian menyebar di berbagai negara Eropa.
Kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan perancis Constitution, dan bahasa latin Constitutio yang berarti “dasar susunan badan”. Dengan demikian, konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai bagan-bagan atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri.
2. Ciri khas Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Indonesia terdapat tiga pengertian istilah konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti sempit, konstitusi dalam arti luas (dalam bahasa Indonesia lazim di sebut undang-undang dasar), dan konstitusi seperti yang I singgung dalam penjelasan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu konstitusi yang lebih luas daripada undang-undang dasar,tetapi lebih sempit aripada hukum tatanegara.
3. Bentuk Konstitusi Suatu Negara
Konstitusi dapat di bedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tiak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam dokumen an yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat 1787. Adapun konstitusi tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain, misalnya dalam ketetapan-ketetapan MPR dan Undang-Undang.Konstitusi tidak tertulis dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaiah-kaidah hukum adat. Kedua, ketentuan-ketentuan konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketiga, adalh adat istiadat.
II. Substansi Konstitusi Negara
Terdapat beberapa pendapat mengenai substansi konstitusi, diantaranya sebagai berikut :
- WIRYONO PRODJODIKORO mengemukakan bahwa konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar bernama “negara”.
- G.S DIPONOLO menguraikan bahwa biasanya pasal-pasal pertama Konstitusi itu mulai dengan memperkenalkan identitas negara, Daerahnya, bangsanya, benderanya, lagu kebangsaannya, lambang Negaranya, bentuk negaranya, bentuk pemerintahan, kedaulatannya,Cara menjalankannya, jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan Kebebasan-kebebasan dasar manusia, nama-nama lembaga negara Dibidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, susunan organisasi, Cara pembentukan, dan wewenang-wewenangnya, serta kedudukan dan hubungannya satu sama lain.
1. UUD 1945
UUD 1945 lahir sehari setelah diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Selain disahkan UUD 1945, PPKI pun memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Sejak saat itu mulai berlaku tata hukum baru yang bersumber dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2. Bemtuk Negara
Berdasarkan struktur keilmuan, dikenal dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat atau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan republik atau kerajaan. Menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki suatu bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Bentuk Pemerintahan
Bahwa bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan antara republik dan kerajaan (monarkhi). Dalam hal ini UUD 1945, Pasal 1 ayat 1 menghendaki bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik.
4. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan salah satu masalah yang selalu dihubungkan dengan ajaran trias politica dari MONTESQUE. Pemisahan kekuasaan dalam negara terdiri atas :
- Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang
- Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan mengawasi pelaksanaan Undang-undang atau kekuasaan kehakiman/justisi.
III. Kedudukan Pembukaan UUD Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam rangka memahami kedudukan pembukaan UUD 1945, berikut ini akan dijelaskan setiap makna yang terkandung di dalamnya.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap, melekat bagi negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk DPR dan MPR sesuai dengan sifat konstitutifnya pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945.
comment 0 comments
more_vert