A. Mendiskripsikan Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampak meningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights, antara lain:
a. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
c. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
d. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
e. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
f. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
g. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
h. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
c. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
Salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.
Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1. The Crime of Genocide (pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
2. Crime Against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan)
3. The Crime of Aggression (penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain).
4. War Crimes (kejahatan perang)
Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
1. belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal.
2. Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3. kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
4. adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
5. kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
Instrumen Hukum Internasional HAM
pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights, antara lain:
a. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
c. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
d. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
e. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
f. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
g. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
h. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
c. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.
Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1. The Crime of Genocide (pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
2. Crime Against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan)
3. The Crime of Aggression (penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain).
4. War Crimes (kejahatan perang)
Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
1. belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal.
2. Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3. kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
4. adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
5. kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
comment 0 comments
more_vert