MASIGNCLEAN101

Penghormatan Dan Penegakan HAM

PrintA. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM

1.    Prinsip-prinsip pokok upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM

          Ada beberapa prinsip pokok yang terkait engan pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM. Prinsip-prinsip yang berlaku universal ini meliputi :

- Prinsip Universal : bahwa HAM berlaku bagi semua orang, apapun jenis kelaminnya, statusnya, agamanya, suku bangsa ataupun kebangsaannya

- Prinsip tidak dapat di lepaskan ( Inalienable ) : siapapun dengan alasan apapun, tidak dapat an tidak boleh mencerabut atau mengambil hak asasi seseorang. Seseorang tetapi mempunyai hak asasinya kenati hukum di negaranya tidak mengakui dan menghormati hak asasi orang itu, atau bahkan melanggar hak asasi tersebut.

- Prinsip tiak dapat di pisahkan ( Inisvisible ) : bahwa hak-hak sipil dan Politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak Pembangunan, tidak dapat dipisah-pisahkan, baik alam penerapan, Pemenuhan, pemantauan maupun penegakkannya.

- Prinsip saling tergantung ( Interdependent ) : bahwa di samping tidak Dapat dipisahkan, hak-hak asasi itu saling tergantung satu sama lain,Sehingga pemenuhan hak asasi yang satu akan mempengaruhi hak asasi yang lainnya.

- Prinsip keseimbangan : bahwa perlu ada keseimbangan dan keselarasan di antara HAM perorangan dan kolektif di satu pihak dengan tanggung jawab perorangan, terhadap individu yang lain, Masyarakat dan bangsa di pihak lain.

- Prinsip Partikularisme : bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan. Namun hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak memajukan dan Melindungi HAM.

2.    Pelanggaran dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM

          Pelanggaran HAM diberikan definisi sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU no. 39 tahun 1999, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.

II. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia

          Negara dan masing-masing individu mempunyai perannya sendiri dalam implementasi HAM. Peranan individu terkait dengan prinsip keseimbangan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, yakni bahwa HAM tidak hanya berisi kewenangan atau kebebasan tapi juga tanggung jawab dan kewajiban, dan setiap individu sebagai subjek HAM mempunyai kewajiban untuk menghormati orang lain.

          Namun demikian, peranan negara sangatlah sentral dan penting dalam implementasi HAM. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin bahwa HAM itu dihormati, dilindungi, dimajukan dan dipenuhi.

Menghormati (to respect), melindungi (to protect), memajukan (to promote) dan memenuhi (to fullfill), merupakan tingkatan aksi yang harus diambil oleh negara dalam kaitannya dengan implementasi HAM.

Menghormati merupakan tindakan pemerintah yang paling “minim” dan memenuhi merupakan kewajiban negara untuk mengambil upaya yang paling “penuh” demi terwujudnya HAM.

III. Mendeskripsikan Instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM

          Ketentuan hukum yang mengatur HAM bagi setiap anggota PBB terkait dengan instrumen hukum yang berlaku dalam sistem PBB. Instrumen hukum yang berlaku tersebut misalnya prosedur 1503, tentang Quiet Diplomacy atau penggunaan mekanisme 1503, atau The 1503 Confidential Communication Procedure, dan mekanisme pemantauan terbuka berdasarkan 1235 atau The 1235 Procedure

Share This :
Ari Kristianto