Menurut HANS KOHN, bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain.
Menurut ERNEST RENANT, mengatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal.
Menurut OTTO BAUER, mengatakan bahwa bangsa terbentuk karena suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya pengalaman.
2. Unsur-unsur terbentuknya Negara
UNSUR KONSTITUTIF mengatakan bahwa terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan.
UNSUR DEKLARATIF adalah unsur yang tidak mutlak pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh di penuhi atau menyusul di penuhi setelah negara berdiri.
II. Mendeskripsikan hakikat negara
1. Hakikat Negara
Menurut PLATO, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang ( individu ).
Menurut HUGO de GROOT ( Grotius ), negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Menurut ARISTOTELES, negara ( polis ) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Menurut GEORGE JELLINEK, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
III. Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI
1. Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus di jalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara, antara lain :
A. GOODNOW, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
~ Policy Making ( Kebijaksanaan negara pada waktu tertentu )
~ Policy Executing ( Kebijaksanaan yang harus di laksanakan untuk
mencapai Policy Making )
B. JOHN LOCKE, membagi fungsi negara menjadi tiga :
~ Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan
~ Fungsi Executif, untuk melaksanakan peraturan
~ Fungsi Feeratif, untuk mengurusi urusan luar negeri, urusan perang
dan damai
C. MONTESQUE, menyatakan fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
~ Fungsi Legislatif, membuat Undang-undang
~ Fungsi Eksekutif, Melaksanakan Unang-undang
~ Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan di taati
Teori ini di kenal dengan “ TRIAS POLITICA “.
2. Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapainya. Tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya.
Ada beberapa tujuan negara yang di kemukakan oleh para ahli, diantaranya :
~ Tujuan negara adalah mencapai kekuasaan.
Dikemukakan oleh SHANG YANG dan NICHOLLO MARCHIAVELLI
~ Tujuan negara adalah perdamaian dunia.
Dikemukakan oleh DANTE ALLEGIERI
~ Tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan
Dikemukakan oleh IMMANUEL KANT dan KRANENBURG
comment 0 comments
more_vert