MASIGNCLEAN101

Pengertian Organisasi Pers

pressOrganisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (ps. 1: 5). Organisasi-organisasi tersebut mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan penentuan tata krama professional berupa kode etik masing-masing. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Februari 1946 dan SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di serambi Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 1946, merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia. Ketika itu di Indonesia sedang berkobar revolusi fisik melawan kolonialisme Belanda yang mencoba menjajah kembali negeri kita.

Dari organisasi inilah adanya komponen sistem pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di Indonesia dan memegang peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.

Dewan pers yang independent, dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional (UU No. 40/1999 ps. 15: 1). Dan Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers;

c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;

f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. Mendata perusahaan pers (ps. 15: 2).

Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

d. Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota;

e. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden;

f. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat        dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Share This :
Ari Kristianto