MASIGNCLEAN101

Permohonan Kredit ke Lembaga Non bank

Mengajukan kredit ke lembaga nonbank pada prinsipnya sama yaitu memakai prosedur dan peraturan serta persyaratan seperti mengajukan kredit ke bank. Hanya, prosedur dan persyaratan meminjam kredit non bank tidak terlalu sulit atau berbelit-belit. Merupakan suatu hal yang wajar apabila sebagian beban biaya perkembangan industry dibebankan kepada lembaga keuangan swasta. Berkaitan dengan ini, perlu tercipta lembaga-lembaga keuangan swasta sehingga dana-dana dapat disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (non bank). Untuk menampung masalah ini, pada tahun 1973 pemerintah mendirikan lembaga keuangan yang disebut lembaga keuangan non bank

1. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan non bank

Menurut surat keputusan menteri keuangan nomor keputusan 38/MK/iv/1972 pasal3, lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

a. Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga

b. Member kredit, terutama kredit jangka menengah kepada perusahaan atau proyek-proyek baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta

c. Mengadakan penyertaan modal didalam perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek. penyertaan modal tersebut bersifat sementara dan saham-sahamnya dapat diperjualbelikan di pasar modal

d. Bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendekatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan, baik dari dalam maupun luar negeri

e. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta, baik dalam negeri maupun luar negeri

f. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian

g. Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan

2. Lembaga-lembaga pemberian kredit nonbank

Lembaga-lembaga pemberian kredit non bank pada umumnya terdiri atas:

a. Badan usaha ekonomi swasta

Badan usaha ekonomi swasta diantaranya firma, komanditer, CV, PT dan sebagainya. Wujud kredit yang diberikan dapat berupa :

1) Kredit uang, dapat dipergunakan untuk :

a) Membantu permodalan usaha

b) Menambah dan meningkatkan volume usaha

c) Mengembangkan produksi

d) Membantu likuiditas perusahaan

e) Membantu para anggota perusahaan yang membutuhkan dana untuk usaha

2) Kredit barang-barang modal diantaranya:

a) Kredit mesin-mesin

b) Kredit alat-alat bantu

c) Kredit alat-alat kantor

d) Kredit bahan-bahan dasar

e) Bantuan tenaga ahli

3) Jaminan untuk memperoleh kredit :

a) Atas jaminan koperasi

b) Atas jaminan pemerintah

c) Atas jaminan organisasi atau lembaga swasta

d) Atas jaminan perorangan

b. Badan usaha non ekonomi swasta

1) Perorangan

Orang yang kelebihan uang secara individu dapat membantu permodalan usaha perusahaan. Orang yang member bantuan kredit kepada perusahaan pada prinsipnya:

a) Ingin membantu kemajuan para pengusaha ekonomi lemah

b) Ingin membantu perekonomian masyarakat di wilayahnya

c) Ingin membantu program pembangunan didaerahnya

d) Ingin membantu kredit dengan syarat-syarat lunak dan prosedur yang mudah

2) Organisasi kemasyarakatan

Kelompok organisasi kemasyaraktan misalnya dharma wanita, organisasi keolahragaan dan sebagainya. Kelompok-kelompok pemberi kredit ini ikut berperan aktif untuk member bantuan berupa kredit uang maupun kredit barang modal

Share This :
Ari Kristianto