Tempat kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Namun, ada pula tempat badan usaha dan tempat perusahaan yang tidak sama atau terpisah. Pemilihan tempat kedudukan badan usaha tidak sesukar memilih tempat kedudukan perusahaan. Pada umumnya kantor pusat badan usaha selalu bertempat di pusat perdagangan dan pusat keuangan, sehingga pencarian modal dan hubungan penjualan produksi dapat lebih mudah dilakukan
Anda tentu juga pernah menjumpai sebuah badan usaha yang memiliki dua atau lebih perusahaan. Contoh : Pertamina yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dengan perusahaan di beberapa tempat, seperti Balongan Indramayu, Sungai Gerong Balikpapan dan Cilacap.
Tempat kedudukan perusahaan adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas produksi. Di atastelah diuraikan bahwa memilih tempat kedudukan perusahaan lebih sukar dibandingkan memilih tempat kedudukan badan usaha pemilihan tempat kedudukan perusahaan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi oleh setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Hal ini disebabkan karena tempat kedudukan perusahaan dipakai untuk jangka panjang, bahkan mungkin selamanya. Pertimbangan yang matang juga diperlukan karena tempat kedudukan perusahaan turut berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang harus ditangung perusahaan, seperti biaya produksi dan biaya penjualan, yang berarti akan berpengaruh terhadap harga pokok hasil produksi
Pemilihan tempat kedudukan perusahaan untuk setiap jenis badan usaha akan berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh jenis lapangan usaha yang akan digeluti berikut klasifikasi kedudukan perusahaan sebagai berikut :
a. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Terikat Oleh Alam
Tempat kedudukan badan usaha yang terikat oleh alam adalah tempat kedudukan perusahaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh manusia, melainkan tergantung atau terikat oleh alam. Misalnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif, seperti pertambangan harus terletak pada lokasi tambang perusahaan-perusahaan pertanian yang harus terletak pad daerah sesuai dengan jenis tanaman yang dikembangkan dan berlahan subur.
b. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Ditentukan oleh Pemerintah
Tempat kedudukan badan usaha yang ditentukan oleh pemerinah adalah tempat kedudukan perusahaan yang tempat atau letaknya ditentukan oleh pemerintah pada suatu lokasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya masalah keselamatan umum, kesehatan, ketertiban dan pencemaran. Dalam hal ini pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Ada beberapa kegaitan badan usaha yang dapat menganggu kesehatan, misalnya asap yang berasal dari industri yang mengandung gas beracun. Atas dasar berbagai pertimbangan kepentingan masyarakat, kegiatan industri tersebut ditempatkan jauh dari daerah pemukiman pendudukan
c. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Sejarah
Tempat kedudukan badan usaha berdasarkan sejarah (historis) adalah tempat kedudukan perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah, bukan karena pertimbangan lain dan hanya secara kebetulan bertempat di situ. Pada umumnya badan usaha-badan usaha seperti ini telah berada di tempat tersebut sejak awal pendiriannya dan tidak mau lagi pindah ke tempat lain karena mengandung sejarah yang baik. Misalnya kerajinan payung di Tasikmalaya, ukir-ukiran di Jepara, dan batik di Jogjakarta. Kedudukan badan usaha-badan usaha ini telah turun temurun sejak dahulu dan menjadi semacam jaminan mutu apabila pada produk tercantum nama daerah asal usaha tersebut berkembang
d. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi
Tempat kedudukan badan usaha berdasarkan pertimbangan ekonomi adalah tempat kedudukan perusahaan yang pemilihannya dilakukan dengan memperhitungkan bahwa tempat yang dipilih adlah tempat yang paling menguntungkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi.
Pertimbangan-pertimbngan di bawah ini akan mempengaruhi biaya pengangkutan dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang.
i. dekat dengan bahan-bahan dasar
ii. dekat dengan pasar
iii. energi
iv. tenaga kerja
v. modal yang diperoleh untuk investasi
comment 0 comments
more_vert