MASIGNCLEAN101

Penetuan Permodalan

Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung, mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang ( kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham-saham atau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.

1. Permodalan Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :

a)      Modal Sendiri

Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :

1.    Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota.

2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

3.    Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian.

4.   Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat.

b)      Modal Pinjaman

Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :

1. Anggota dan calon anggota koperasi.

2. Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerja  antar koperasi.

3. Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Penerbitan obligsi dan surat hutang.

5. Sumber-sumber lain yang sah.

2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)

Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstern.

a.      Sumber Dana Intern

Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :

1.      laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh pemilik perusahaan.

2.      Tabungan pribadi pemilik perusahaan.

b.      Sumber Dana Ekstern

Sumber dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.

1.      Bank

saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakan tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

a  Kredit Investasi Kecil (KIK)

Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah :

1.      Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP

2.      Usaha telah berjalan minimal 2 tahun

3.      Membuat proposal pengajuan kredit

4.      Berbentuk badan usaha

5.      Memiliki jaminan

b.  Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)

Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).

Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotocopynya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :

1.        Isian lengkap dan ditandatangani.

2.        Formulir Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) permohon (suami-istri)

3.         Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.         Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)

5.         Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6.         Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

7.         Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-istri)

8.        Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan.

9.         Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

10.     Neraca perusahaan dan perincian laba atau rugi.

Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :

c  Meneliti

Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah permohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.

d.  Survei Ke Tempat Usaha

Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat kegiatan usaha Anda.

e.  Interview atau Wawancara

Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.

f.  Analisis Permohinan Kredit

Setelah tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitas pemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudah cukup menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan ( yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .

2.      Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank

Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.

a.      Dasar Hukum

Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :

1.   Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.

2.   Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .

3.   Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjual belikan di pasar modal.

4.   Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.

5.   Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.

6.    Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.

7.    Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :

1.   Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).

2.   Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.

3.   Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)

4.   Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.

5.   Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi

3.      Modal Venture

Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pension atau reksa dana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

a.      Kriteria Perusahaan

Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :

1.      Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk peningkatan kualitas produk.

2.      Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .

3.      Perusahaan yang akan tetapi melakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.

b.      Dasar Hukum

Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.

c.       Fungsi Modal Ventura

Fungsi modal ventura, antara lain:

1.      Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru.

2.      Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.

3.      Membantu perusahaan yang sedang berkembang

4.      Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.

5.      Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.

6.      Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalam negeri maupun luar negeri.

d.      Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan modal ventura antara lain :

1.      Penyertaan saham

Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.

2.      Membeli obligasi konversi

Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama.

3.      Pola bagi hasil

Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.

e.      Sumber Modal Venture

Sumber modal venture, antara lain :

1.      Investor perseorangan

2.      Investor institusi

3.      Perusahaan asuransi

4.      Reksadana atau dana pension

5.      Lembaga keuangan internasional

Share This :
Ari Kristianto
avatar

Apakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk melunasi hutang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memperbaiki bisnis Anda? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Sudahkah anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Cari tidak lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu !! Kami meminjamkan kepada perusahaan, entitas swasta dan individu dengan bunga rendah dan harga terjangkau 2%. Anda bisa menghubungi kami melalui e-mail via: (ivanaluka04@gmail.com)

APLIKASI DATA

1) nama ...........................
2) Negara .......................
3) Alamat ......................
4) Jenis Kelamin ........................
5) status perkawinan .............
6) Bekerja ................
7) Nomor Telepon ...........
8) posisi di tempat kerja .....
9) penghasilan bulanan ....................
10) total pinjaman .........
11) durasi pinjaman .....
12) Tujuan pinjaman ..................
13) Tanggal lahir ........................

Terima kasih.

11 May 2017 at 19:32
avatar

Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

INFORMASI KONTAK ADALAH;

KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

WHATSAPP: +12342018860

  Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

27 July 2019 at 10:42