MASIGNCLEAN101

Kedudukan Warga Negara

Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu

1. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.

1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.

2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.

Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.

1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.

2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

Asas Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :

Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.

Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :

Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).

Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Share This :
Ari Kristianto