MASIGNCLEAN101

Fungsi Pokok Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara

a. Pancasila sebagai dasar Negara :

1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma

fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati

norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita

hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).

2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara

yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga

sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu

semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpa ng

dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan

dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui

arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta

pertahanan dan keamanan.

4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan

kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia

asli, bukan diambil dari bangsa lain.

5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah

para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,

Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio

kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di

Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena

itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,

serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum

Negara.

b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :

Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.

Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara.

Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.

Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.

Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.

2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.

Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.

Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :

1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.

2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.

3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.

4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

Share This :
Ari Kristianto