Semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat.
Lembaga keuangan dibedakan menjadi 2:
1. Lembaga keuangan bank
2. Lembaga keuangan bukan bank
1. Lembaga keuangan bank
Bank : Badan usaha yang kegiatannya menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi perbankan : alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan
Peran perbankan :
1. Hubungan luar negeri : jembatan dengan duni internasional dalam lalulintas devisa,moneter dan perdagangan serta membantu terjadinya ekspor-impor,pariwisata, dan transfer uang.
2. Hubungan dalam negeri : memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang
2. lembaga keuangan bukan bank
yaitu sebuah badan hokum yang didirikan oleh warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing.
Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh LKBB
§ menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
§ menerbitkan sertifikat deposito
§ kartu kredit
§ sewa guna usaha
Hal ini dapat terjadi apabila :
1. keinginan untuk bersaing dengan barang barang impor
2. suplai bahan baku sedikit
3. kuantitas bahan baku yang dibeli relative kecil
4. keinginan untuk menguasai mata rantai
5. mengurangi pengaruh konjungtur
Bentuk bentuk penggabungan
1. Penggabungan vertical-integral
Yaitu penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi yang berbeda.
Tujuan :
§ Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas
§ Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan kualitas dan harga.
2. Penggabungan horizontal-paralelisasi
Yaitu bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama
Tujuan :
§ Mengurangi kelebihan kapasitas menekan biaya distribusi memperluas pasar
B. Pengkhususan perusahaan
Kegiatan persahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan kegiatan lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Cara penggabungan / penyatuan usaha
1 .Consolidation
Penggabungan beberapa perusaaan yans semula berdiri sendiri menjadisatu perusahaan baru dan yang lama di tutup
2. Marger
Suatu PT mengambil alih satu/beberapa pt lainnya, PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
3.Akuisisi
Pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi hording sedangkan perusahan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggsntisn nama.
4.Aliensi strategi
Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
comment 0 comments
more_vert