Pajak pribadi merupakan pajak yang dikenakan pada orang orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Berdasarrkan undang-undang nomor 38 tahun 2008 tentang perbahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pjak penghasilan yang diterbitkan pada tanggal 23 september 2008 di lembaran negar RI tahun 2008 nomo133. Undang-undang itu mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2009 sehingga unutk pajak penghasilan (PPh) pribadi dikenakan pada orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP),di tentukan sebagai beikut:
1. Rp 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak pribadi
2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
3. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya di gabung dengan suami
4. Rp 1.320.000,00 Tambahan unutk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang unutk setiap keluarga.
Pajak usaha adalah pungutan atau pajak yyang dikenakan kepada suatu usaha baik usaha perseorangan,firma(Fa),komanditer(CV),terbatas(PT),koperasi yayasan dan kegiatan usaha yang lain.yang termasuk pajak usaha ada bebrapa macam, yaitu sebagai berikut:
1. PPh pasal 21
Pajak penghasilan adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan.penyetoran dan pelaporan pajak adalah pemberi kerja,bendaharawan pemerintah,dana pensiunan,badan,perusahaan dan penyelenggaraan kegiatan.
2. PPh pasal 22
Pajak penghasilan adalah pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut sehunungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha lain
3. PPh pasal 23
Pajak penghasilan adalah pembayaran pajak penghaskan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang menerima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 21
Selain pajak diatas ada pajak :PPh pasal 24,25,26,28,pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak atas penjualan barang mewah (PPn-BM)
Dari beberapa jenis pajak yang ada,tidak semua menjadi kewajiban wajib pajak usaha,bergantung bidang usaha yang dijalani,macam barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan serta besar kecilnya usaha.
Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dibedakan menjadi 2 yaitu tarif bagi wajib pajak pribadi dan tarif bagi wajib pajak didalam negeri dan bentuk usaha tetap.
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri,pengenaan tarif pajaknya ditetapkan progersif sebagai berikut:
a. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarifnya 5%
b. Penghasilan diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengaan Rp 250.000.000,00 tarifnya 15%
c. Penghasilan diatas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 tarifnya 25%
d. Penghasilan diatas Rp 500.000.000,00 tarifnya 30%
2. Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Untuk keperluan penerapan tarif pajak,jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.contohnya penghasilan kena pajak sebesar Rp 6.060.900,00 uunutk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 6.060.000,00
comment 0 comments
more_vert