MASIGNCLEAN101

Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional

Disabled-Veterans-and-SISIP-Lawsuit1. Hubungan hukum internasional dan hukum nasional

Teori  hubungan internasional dan hukum nasional ada dua :

a. Aliran monoisme

Tokohnya adalah Hanz kelsen dan georges scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan:

1) Walaupun kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.

2) Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap individu-individu maupun negara.

b. Aliran dualisme

Tokohnya adalah Triepel dan Anzilorri. Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :

1) Perbedaan sumber hukum

Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

2) Perbedaan mengenai subjek

Subjek hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.

3) perbedaan mengenai kekuatan hukum

Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal

2. Pengertian Ratifikasi

Pengesahan suatu dokumen Negara oleh badan yang berwenang khususnya  pengesahan Undang-Undang perjanjian antar Negara.

Pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila :

· Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;

· Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;

· Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;

· Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.

3. Jenis-jenis ratifikasi

a. Ratifikasi Eksekutif

Digunakan raja-raja absolute dan otoriter

b. Ratifikasi Legislatif

Jarang digunakan

c. Ratifikasi Campuran

Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak dipakai negara-negara di dunia)

4. Pentingnya Melakukan Ratifikasi

a. Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.

b. Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum  nasional dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.

c. Pemerintah perlu meminta pendapat  umum tentang isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).

5. Proses Ratifikasi

a. Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.

Pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah :

· Ketentuan Umum

· Pembuatan Perjanjian Internasional

· Pengesahan Perjanjian Internasional

· Pemberlakuan Perjanjian Internasional

·  Penyimpanan Perjanjian Internasional

·  Pengakhiran Perjanjian Internasional

·  Ketentuan Peralihan

·  Ketentuan Penutup

Pengesahan perjanjian internasional merupakan tahap yang sangat penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional karena pada tahap tersebut suatu negara menyatakan diri untuk terikat secara definitif. Tentang pengesahan perjanjian internasional dapat dibedakan antara pengesahan dengan undang-undang dan pengesahan dengan keputusan presiden.

1) Pengesahan dengan undang-undang

Apabila berkenaan dengan hal-hal berikut :

· Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

· Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah

· Kedaulatan negara

· Hak asasi manusia dan lingkungan hidup

· Pembentukan kaidah hukum baru

· Pinjaman atau hibah luar negeri

Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk atau nama (nomenclature) perjanjian.

2) Pengesahan dengan keputusan presiden

Jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya melalui keputusan presiden pada umumnya memiliki materi yang bersifat procedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangannasional, diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak berganda, dan kerjasama perlindungan penanaman modal sertas perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis lainnya

1. Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945

Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :

1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.

3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.

Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :

· Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.

· Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.

· Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

6. Proses ratifikasi di Indonesia adalah :

1. Proses penyiapan RUU untuk perjanjian internasional;

2. Mendapat persetujuan dari DPR

3. Pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh mensesneg atas perintah presiden

7. Beberapa contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum nasional

1. Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari 1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.

2. Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.

3. Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusa

Share This :
Ari Kristianto