MASIGNCLEAN101

Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

2467726· Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

· Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .

· Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.

· Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

B. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945

Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.

Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

C. Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945

} Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

} Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.

} Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.

} Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.

D. PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA

} 18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945

} 27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949

} 17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950

} 5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945 

Share This :
Ari Kristianto