MASIGNCLEAN101

Persamaan Kedudukan Warganegara

Bhinneka Tunggal IkaI. Kedudukan Warganegara dan Kewarganegaraan di Indonesia

1.    Pengertian penduduk dan Bukan penduduk

          Penduduk adalah orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Tidak beda halnya dengan penduduk indonesia, semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia.

          Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi sarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan Berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.

          Faktor yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk negara Republik Indonesia yaitu faktor waktu dan faktor domisili. Perbedaan penduduk dengan bukan penduduk Indonesia akan menimbulkan perbedaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan orang Indonesia asli, sedangkan bukan penduduk Indonesia pada umumnya berasal dari luar negara atau bangsa Indonesia atau sering disebut orang asing.

2.    Asas Kewarganegaraan Indonesia

          Asas Kewarganegaraan merupakan dasar untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang kedalam golongan warga negara dari suatu negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang bergantung pada dua asas yaitu:

- Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan Seseorang menurut daerah atau negara tempat ia lahir.          

- Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan Seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

3.    Warga Negara Indonesia menurut Undang-Undang

          ~ Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang menjadi warga negara

             Ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa

             Lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.

          ~ Pada ayat (2), “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang

             Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

          ~ Selanjutnya pada ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan

             Penduduk diatur dengan undang-undang”.

          Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

II. Persamaan Kedudukan Warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, ber  Bangsa, dan bernegara.

1.    Pengertian persamaan Harkat, Derajat, dan Martabat Manusia.

          Harkat berarti derajat, taraf, mutu, atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri.

          Harkat, derajat dan martabat memiliki pengertian yang sama, yakni menunjuk pada tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri manusia. Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta.

2.    Hak Warga negara

          Sebagai konsekuensi logis dan yuridis dalam suatu negara hukum, hak asasi manusia sebagai warga negara akan dijamin sepenuhnya sesuai dengan ciri negara hukum yang ketentuan-ketentuannya telah dimuat dalam UUD 1945, yakni adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengimbangi pengakuan tersebut, setiap warga negara harus mampu sepenuhnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan oleh negara. Dengan kata lain, setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

III. Persamaan Kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,

       Gender, golongan, budaya dan suku.

1.    Prinsip persamaan

          Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 agustus 1945, bukanlah milik perseorangan atau salah satu golongan masyarakat melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sudah selayaknya jika kepentingan rakyat harus didahulukan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia harus diutamakan. Setiap rakyat Indonesia harus dapat merasakan bagaimana menjadi rakyat dari suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, jika mengingat kekayaan alam Indonesia yang berlimpah-limpah. Hal inilah ang memungkinkan negara Indonesia menjadi negara yang besar dikemudian hari dan rakat Indonesia hidup sejahtera.Tujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, merata, baik material maupun spritual berarti bahwa pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia berasaskan pada keadilan sosial.

Share This :
Ari Kristianto