A. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
1. Landasan Hukum Pers Indonesia
§ Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
§ Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
§ Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
(20) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(21) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
§ Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166), memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang baru, pada hakekatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologis antara orde baru dengan orde reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers yang baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan pokok pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Di samping itu tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi mengkaitkannya dengan penghayatan dan pengamalan inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
comment 0 comments
more_vert