Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
B. Glosarium
· Buletin : surat selebaran, pengumuman
· Totaliter : serba untuk negara
· Fasistis : menolak demokrasi dan kebebasan,
mendewakan negara sebagai alat kekuasaan.
· SIUPP : Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers
· Peristiwa Malari : Peristiwa Lima Belas Januari 1974, yaitu
demontrasi mahasiswa pertama terbesar menewaskan mahasiswa Arif Rahman Hakim.
comment 0 comments
more_vert