· Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
· Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
· Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
· Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
· Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
· Secara etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
· Arti luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris).
· Arti tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
· Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
· Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke)
· Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
B. TUJUAN KONSTITUSI
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
Konstitusi tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
D. ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
◦ Jaminan terhadap HAM dan warga negara
◦ Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
◦ Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
◦ Organisasi negara,
◦ HAM,
◦ Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
◦ Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
◦ Pernyataan ideologis
◦ Pembagian kekuasaan negara
◦ Jaminan HAM (hak asasi manusia)
◦ Perubahan konstitusi
◦ Larangan perubahan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
comment 0 comments
more_vert