MASIGNCLEAN101

Fungsi Perwakilan Diplomatik

diplomatikHubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum.Ini berarti hubungan internsional telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubyek hukum(negara) yang saling berhubungan, dan lazimnya hal demikian diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral. Istilah diplomasi (diplomacy) adalah sarana yang sah(legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan leh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara negara-negara itu biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).

1. Perwakilan Diplomatik.

a. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain adalah sebagai berikut:

1. Harus ada kesepakatan antarkedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.

2. prinsip-sprinsip hukum internasional yang berlaku yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran diplomatik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas) 

b. Tugas  umum seorang perwakilan diplomatik mencakup ha-hal berikut:

1. Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negaranya.

2. Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain.

3. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya

4. Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

5. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi Perwakilan Diplomatik mencakup hal-hal berikut:

1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,

2. Melindungimkepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional,

3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima,

4. Memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim,

5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Share This :
Ari Kristianto