MASIGNCLEAN101

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:

a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa

b.Demokrasi dengan kecerdasan

c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

d.Demokrasi dengan rule of law

e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara

f.Demokrasi dengan hak asasi manusia

g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

h.Demokrasi dengan otonomi daerah

i.Demokrasi dengan kemakmuran

j.Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:

a. Kesejahteraan rakyat

b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa

c. Menolak atheisme

d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur

e. Mengembangkan kepribadian Indonesia

f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

B. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:

a. Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

b. Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.

c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:

1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.

2) Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.

d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:

1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:

a.Akuntabilitas

b.Rotasi Kekuasaan

c.Rekruitmen politik yang terbuka

d.Pemilihan umum

e.Menikmati hak-hak dasar

a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.

Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Share This :
Ari Kristianto